NASIONAL

Menteri Agama Instruksikan Penggunaan PeduliLindungi di Masjid, Berikut Isi Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 06 Februari 2022 18:34

Seseorang sedang menggenggam hp, memperlihatkan scan Peduli Lindungi. (Ist)
Seseorang sedang menggenggam hp, memperlihatkan scan Peduli Lindungi. (Ist)

JAKARTA—Kasus virus corona (Covid-19) varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia naik lagi, sehingga memasuki gelombang ketiga.

Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

Isi surat edaran iru menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.

Kemenag juga meminta kegiatan keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. 

Kemudian pengurus tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan :

Pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar.

Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” isi surat edaran Kemenag.

Sementara  tempat ibadah yang berada di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. 

Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Kemenag Batasi Kehadiran Akad dan Pesta Pernikahan di Gedung

Berikut panduan lengkap dalam surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

>> Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. 

Penulis : Al/Ltd

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 19:36
Jelang Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.157 Peserta Ikuti Defile di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebanyak 1.157 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah dari 38 provinsi serta 79 kementerian dan lembaga mengikuti Defile Ka...
Metro24 Agustus 2026 18:33
Pemkot Makassar Sambut 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional Lewat Defile Kafilah
MAKASSAR, Trotoar.id — Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dil...
Metro24 Agustus 2026 17:29
Jufri Rahman Soroti Tantangan AI, Minta ASN Tetap Pegang Etika dan Integritas
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyoroti pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial in...
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...