POLITIK

PKS Ungkap Deretan Persoalan Masyarakat di Daerah IKN Baru, Tokoh Adat: Kami Dianggap bukan Manusia?

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 07 Februari 2022 22:09

Gagasan desain Nagara Rimba Nusa yang ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota baru Negara atau IKN oleh Kementerian PUPR di Jakarta. (Dok ANTARA/Aji Cakti)
Gagasan desain Nagara Rimba Nusa yang ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota baru Negara atau IKN oleh Kementerian PUPR di Jakarta. (Dok ANTARA/Aji Cakti)

PENAJAM—Politisi PKS yang juga Anggota DPR RI Aus Hidayat Nur mengungkap deretan persoalan masyarakat di daerah calon Ibu Kota Negara (IKN).

Saat itu, Aus bertemu dengan 50 tokoh masyarakat Sepaku di kediaman Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Sariman.

Yang hadir terdiri dari tokoh adat, tokoh desa, hingga perwakilan dari kantor Kecamatan Sepaku.

Aus lalu mengatakan bahwa kehadirannya untuk mendengar langsung keluhan masyarakat Sepaku yang daerahnya akan menjadi pusat IKN.

“Kita perlu jaga agar nantinya seimbang antara SDM dan infrastrukturnya,” tuturnya.

Ia sendiri mengakui bahwa PKS selalu mengawal advokasi kepentingan rakyat di daerah IKN sehingga mendapatkan hak-hak politik, ekonomi, adat, budaya, lingkungan hidup, dan lainnya sesuai undang-undang. 

“Jadi bila kemarin PKS menolak RUU IKN, karena masih banyaknya pasal yang tidak detail mengatur kepentingan masyarakat di daerah IKN ini,” tambah Anggota Komisi II dalam Agenda Kundapil, Sabtu (29/01/2022).

Perkataan itu pun langsung disambut oleh salah seorang tokoh adat, Sibukdin yang hadir di kegiatan tersebut. Ia mengaku bahwa pihaknya memiliki keraguan yang dalam akan rencana IKN.

“Karena sering kali adanya pengakuan pemerintah bahwa di daerah IKN ini tidak ada masyarakat adat. Jadi kami dianggap bukan manusia?” ujarnya.

Di sampingnya ada Lurah Sepaku, Harisah, menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya sedang euforia antara setuju dan tidak setuju.

“Karena belum adanya kejelasan tanah mereka, bahwa batas hutan produksi dengan pengelolaan masyarakat itu yang belum jelas,” ungkapnya.

Hal tersebut diaminkan oleh Adi Kustaman, Sekcam Sepaku. “Ketika disebutkan bahwa lahan IKN ini seluruhnya tanah konsesi perusahaan, saya sudah langsung melaporkan bahwa sesungguhnya ada tanah masyarakat di sana. Tanah yang bersertifikat, ada yang disegel, ada yang fisiknya dikuasai tanpa alasan yang jelas, ada yang masuk perizinan perusahaan sawit, dan ada yang masuk aset pemda,” jelasnya. (*)

Penulis : Ltf/Ytf

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 April 2026 20:28
Wali Kota Makassar Siap Sambut Delegasi Mubes IKA Unhas
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar menyambut kedatangan delegasi Musyawarah ...
Hukum24 April 2026 20:18
Kembali Diperiksa Kejati Sulsel, Andi Ina Tegaskan Anggaran Bibit Nanas Tak Pernah Dibahas di DPRD
MAKASSAR, Trotoar.id – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel dan te...
Metro24 April 2026 15:10
Gowes Pantau Kota, Appi Gerak Cepat Tuntaskan Aduan Sampah dan Pohon Tumbang di Kanal
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani persoalan kebersihan kota dengan tur...
Metro24 April 2026 14:09
Wali Kota Makassar Siap Sambut Delegasi Mubes IKA Unhas, Jamu Alumni dengan Gala Dinner
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar menyambut kedatangan delegasi Musyawarah ...