MAKASSAR—Sekretaris Kecamatan Sepaku, Adi Kustaman membeberkan masalah yang dialami aparatur desa jika Ibu Kota Negara pindah total ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adi menyebut bahwa dalam undang-undang (UU) IKN, aparatur desa tak terakomodir dalam pembahasan UU tersebut.
“Ternyata nasib perangkat desa, yang nantinya akan menjadi kelurahan ini belum dipikirkan. Kepala Desa yang terpilih di pilkades, masa jabatannya sampai 2028. Sedangkan UU IKN mengatur tahun 2024 semester 1 sudah beralih menjadi kelurahan. Tapi ini belum dipikirkan oleh pemerintah pusat,” kata Adi.
Baca Juga :
“Kalau aspirasi kami, angkat saja jadi ASN. Termasuk juga saya sempat sampaikan agar ada kekhususan pengangkatan aparatur pemerintahan dan tenaga SDM pembangunan IKN dari penduduk Sepaku,” tambahnya.
Ditanggapi oleh Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Sariman menuturkan agar jangan sampai pemerintah otorita IKN nantinya datang menjadi otoriter.
“Kalau pemerintah pusat saklek hanya memandang bahwa ini perizinan, maka hilang semua hak-hak masyarakat yang ada di situ. Jangan sampai otorita jadi otoriter. Datang hanya bawa undang-undang, ini wilayah IKN!” tegasnya. (*)




Komentar