Ditemukan TKSK Kota Makassar Kendalikan Uang Keluarga Miskin, Kadinsos Geram

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 21 Februari 2022 17:08

Kadis Sosial Makassar. (*)
Kadis Sosial Makassar. (*)

MAKASSAR, trotoar.id – Kadinsos Kota Makassar, Aulia Arsyad sangat menyesalkan sikap salah satu Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial (TKSK) yang tidak amanah dalam penyaluran Bansos APBN. 

Dari keterangan Kadinsos Makassar, bahwa sebanyak 60 KPM telah dikendalikan uangnya oleh TKSK Kecamatan Wajo tanpa alasan. Padahal kata Auliya, seharusnya Pendamping dalam hal ini TKSK hanya menuntun para KPM bagaimana cara membelanjakan uang tunai yang berasal dari Bansos APBN. 

“Kita temukan pendamping KPM dalam hal ini salah satu oknum TKSK Kecamatan  telah mengendalikan uang Bansos APBN yang nilainya 600 ribu rupiah/KPM, inikan menyalahi aturan, seharusnya KPM sendirilah yang wajib memegang dan membelanjakan uang Bansos sesuai E-Warong yang ditunjuk, bayangkan 60 KPM dipegang uangnya oleh Pendamping,” terang Aulia, Senin (21/02/2022). 

Padahal ungkap Aulia, KPM sendiri diarahkan oleh TKSK untuk datang ke Kantor Pos untuk menandatangani SPJTM untuk pencairan bantuan APBN itu. Namun setelah KPM menarik bantuan itu di Kantor Pos, justru TKSK ini meminta uang tersebut untuk dia kumpulkan dengan alasan dia yang akan setorkan uang KPM itu ke E-Warong yang ditunjuk. 

“Harusnya kan TKSK hanya mengawal bukan mengambil atau mengendalikan uang KPM, SPTJM sudah ditandatangani dan sudah dicairkan, artinya KPM berhak membelanjakan uang itu di E-warong sesuai item bahan pokoknya,” tegas Aulia. 

Dengan temuan itu, Kadinsos Makassar telah memanggil resmi oknum TKSK Kecamatan tersebut  untuk mengembalikan uang Bansos APBN itu ke masing-masing KPM. 

“Kami sudah panggil dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan ke masing-masing KPM sebanyak 60 KPM, ” kata Aulia Arsyad. 

Dapat kami jelaskan tambah Kadinsos Makassar, bahwa peraturannya kewenangan pendamping dari Kementerian Sosial ini (TKSK) tidak mengendalikan uang KPM apalagi membelanjakan.

“Ini (TKSK) dia ambil uang KPM untuk dia belanjakan kesalah satu warung Brilink. Padahal peraturannya KPM dibebaskan belanja bahan pokoknya di E-warong yang dia inginkan sendiri oleh masing – masing KPM, bukan diambil uangnya KPM untuk diarahkan belanja di salah satu Warung rujukan TKSK,” tutup Aulia Arsyad.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah27 Juni 2026 18:50
Bupati Barru Buka Festival Bintang anak Mallusetasi
BARRU, TROTOAR..ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi membuka Festival Bintang Anak Mallusetasi yang diselenggarakan Forum Anak Sul...
Daerah27 Juni 2026 18:31
Bupati Barru Bersama Cillelang Fishing Lepas Anak Penyu
BARRU, TROTOAR.ID — Upaya pelestarian lingkungan kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Barru. Pemerintah Kabupaten Barru bersama Polres Barr...
Metro27 Juni 2026 17:55
Walikota Makassar Kukuhkan Pengurus Dewan Kesenian
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik Pengurus Dewan Kesenian Makassar (DKM) periode 2026–2031 di Mall Phinisi Po...
Politik27 Juni 2026 15:45
Kantongi Diskresi, Dukungan IAS Terus Bertambah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pasca terbitnya “surat sakti” berupa diskresi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, peta dukungan menjelang Musy...