Ditemukan TKSK Kota Makassar Kendalikan Uang Keluarga Miskin, Kadinsos Geram

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 21 Februari 2022 17:08

Kadis Sosial Makassar. (*)
Kadis Sosial Makassar. (*)

MAKASSAR, trotoar.id – Kadinsos Kota Makassar, Aulia Arsyad sangat menyesalkan sikap salah satu Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial (TKSK) yang tidak amanah dalam penyaluran Bansos APBN. 

Dari keterangan Kadinsos Makassar, bahwa sebanyak 60 KPM telah dikendalikan uangnya oleh TKSK Kecamatan Wajo tanpa alasan. Padahal kata Auliya, seharusnya Pendamping dalam hal ini TKSK hanya menuntun para KPM bagaimana cara membelanjakan uang tunai yang berasal dari Bansos APBN. 

“Kita temukan pendamping KPM dalam hal ini salah satu oknum TKSK Kecamatan  telah mengendalikan uang Bansos APBN yang nilainya 600 ribu rupiah/KPM, inikan menyalahi aturan, seharusnya KPM sendirilah yang wajib memegang dan membelanjakan uang Bansos sesuai E-Warong yang ditunjuk, bayangkan 60 KPM dipegang uangnya oleh Pendamping,” terang Aulia, Senin (21/02/2022). 

Padahal ungkap Aulia, KPM sendiri diarahkan oleh TKSK untuk datang ke Kantor Pos untuk menandatangani SPJTM untuk pencairan bantuan APBN itu. Namun setelah KPM menarik bantuan itu di Kantor Pos, justru TKSK ini meminta uang tersebut untuk dia kumpulkan dengan alasan dia yang akan setorkan uang KPM itu ke E-Warong yang ditunjuk. 

“Harusnya kan TKSK hanya mengawal bukan mengambil atau mengendalikan uang KPM, SPTJM sudah ditandatangani dan sudah dicairkan, artinya KPM berhak membelanjakan uang itu di E-warong sesuai item bahan pokoknya,” tegas Aulia. 

Dengan temuan itu, Kadinsos Makassar telah memanggil resmi oknum TKSK Kecamatan tersebut  untuk mengembalikan uang Bansos APBN itu ke masing-masing KPM. 

“Kami sudah panggil dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan ke masing-masing KPM sebanyak 60 KPM, ” kata Aulia Arsyad. 

Dapat kami jelaskan tambah Kadinsos Makassar, bahwa peraturannya kewenangan pendamping dari Kementerian Sosial ini (TKSK) tidak mengendalikan uang KPM apalagi membelanjakan.

“Ini (TKSK) dia ambil uang KPM untuk dia belanjakan kesalah satu warung Brilink. Padahal peraturannya KPM dibebaskan belanja bahan pokoknya di E-warong yang dia inginkan sendiri oleh masing – masing KPM, bukan diambil uangnya KPM untuk diarahkan belanja di salah satu Warung rujukan TKSK,” tutup Aulia Arsyad.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Juni 2026 18:39
Wakil Wali Kota Makassar Lepas Peserta Jalan Sehat Peringati International Day of the Midwife dan HUT IBI ke-75
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi melepas ratusan peserta Jalan Sehat dalam rangka memperingati In...
Metro28 Juni 2026 18:37
Usai Penertiban PKL, Dinas PU Makassar Kebut Normalisasi Drainase dan Perbaikan Trotoar di Mariso
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat menindaklanjuti penertiban lapak Pedagang Kaki Lima...
Metro28 Juni 2026 18:35
Respons Kilat Dinsos Makassar Tangani Lansia Terlantar, Berhasil Dipulangkan ke Keluarga
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yan...
Politik28 Juni 2026 18:06
IAS Gelar Konsolidasi Perdana, 13 DPD II Berikan Dukungan Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pasca menerima diskresi resmi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) langsung tancap gas memanaskan ...