Polda Sulsel Minta Polrestabes Usut Konser Rizky Febian di Makassar, Diduga Tak Ada Izin dan Langgar Prokes

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 07 Maret 2022 15:08

Arti Rizky Febian. (*)
Arti Rizky Febian. (*)

Makassar, trotoar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mendorong Polrestabes Makassar agar mengusut kasus konser musik Rizky Febian di Kafe Karma, Jalan Hertasning, Kota Makassar.

Penampilan Rizky di tempat tersebut diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dan tak kantongi izin dari kepolisian. pada Sabtu 5 Maret 2022 malam.

Dalam video yang beredar, penampilan Rizky berhasil menghipnotis para pengunjung Kafe Karma. 

trotoar.id
Tangkapan layar konser Rizky Febian di Makasaar baru-baru ini.

Tapi di tengah kemeriahan event itu diduga prokes terabaikan.

Bahkan pengunjung nampak berdesak-desakan dan tidak menjaga jarak hingga ada yang tak mengenakan masker. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan bahwa Polrestabes mesti mengusut dugaan tersebut.

“Pasti kami dorong Polrestabes Makassar mengusut konser musik itu,” terangnya kepada trotoar.id, Senin (7/3).

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...