UIN Alauddin

Kabar Baik! Program Magister Prodi Kesmas UIN Alauddin Kantongi Izin Pembukaan dari Kemendikbud RI

Suriadi
Suriadi

Selasa, 29 Maret 2022 15:10

Gedung kampus UIN Alauddin Makassar. (*)
Gedung kampus UIN Alauddin Makassar. (*)

Makassar, trotoar.id – Program Studi (Prodi) S2 alias Magister Kesehatan Masyarakat (Kesmas) UIN Alauddin resmi mendapatkan izin pembukaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 124/E/O/2022 Tentang Izin Pembukaan Program Magister Program Studi Kesehatan Masyarakat pada UIN Alauddin Makassar.

Pemberian izin tersebut berdasarkan permohonan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor B-1150/Un.06/PP.00.9/09/2017 tanggal 4 September 2017.

Melalui Direktorat Jenderal, Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbud dalam izin pembukaan Prodi S2 Kesehatan Masyarakat UIN Alauddin memutuskan beberapa poin.

Pertama, memberikan izin Program Studi Kesehatan Masyarakat Program Magister pada UIN Alauddin di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Kedua, Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi. 

Selanjutnya, UIN Alauddin dalam Diktum Kesatu wajib memenuhi diantaranya, memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

“Keempat, Rektor UIN Alauddin bertanggung jawab menyelenggarakan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi,” tulis surat tersebut.

Poin kelima, apabila UIN Alauddin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam Diktum Ketiga, akan dikenai sanksi administrasi sesuai  dengan ketentuan perundang-undangan.

“Keenam, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2022,” tutup surat Kemendikbudristek tersebut. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Mei 2026 20:55
Festival Keberkahan Kurban Bosowa Peduli Resmi Dibuka, Appi: Jadi Inspirasi Kolaborasi Sosial
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus membuka Festival Keberkahan Kurban 1447 Hijriah/2026 yang digelar...
Daerah27 Mei 2026 18:08
Bupati Andi Utta Apresiasi Qurban Bersama KM Bulukumba, 13 Sapi Disalurkan hingga Pelosok Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada Kerukunan Masyarakat Bulukumba (K...
News27 Mei 2026 15:53
Wakil Bupati Luwu Salat Idul Adha Bersama Warga Walenrang, Serukan Kepedulian Sosial
LUWU, TROTOAR ID — Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Walenrang berlangsung khidmat dengan dihadiri langsung Wakil Bupati Luw...
Metro27 Mei 2026 14:48
Suasana Kekeluargaan Warnai Open House Iduladha Wali Kota Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pelaksanaan open house Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang digelar Wali Kota ...