Makassar, trotoar.id – Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar terus melakukan penegakan aturan.
Kali ini petugas Dishub melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2013 tentang penertiban truk tonase 8 ton.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas bidang PKP Dishub Makassar didampingi kepolisian Polrestabes Makassar.
Para petugas itu melakukan penertiban di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Kamis (12/5).




Komentar