Hukum

Astaga! Warga Temukan Bayi Tergeletak Hidup-hidup di Taman Makan Pahlawan, Polisi Selidiki Pelakunya

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 07 Mei 2022 19:30

Bayi yang ditemukan di TMP Panaikang. Sabtu (7/5).
Bayi yang ditemukan di TMP Panaikang. Sabtu (7/5).

Makassar, trotoar.id – Geger! Warga temukan seorang bayi laki-laki tergeletak di depan taman Makam Pahlawan Panaikang, Kota Makassar, Sabtu (7/4/2022).

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Aziz.

Awalnya, bayi laki-laki itu ditemukan warga ketika mendengar suara tangisan bayi, yang arahnya dari depan Taman Makam Pahlawan Panaikang.

“Warga yang mendengar lalu mendekat ke sumber suara dan melihat ada seorang bayi mungil menggeliat-geliat yang kondisinya masih merah berjenis kelaminnya laki-laki, ” tutur Kompol Abdul Aziz.

Bayi malang itu masih dalam kondisi bernyawa. Kini bayi tersebut sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Masita.

Puhak kepolisian menyelidiki pelaku yang tega membuang bayinya di depan Taman Makam Pahlawan Makassar. (Maulana)

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...