Jakarta, trotoar.id – Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menanggapi adanya isu terkait demo pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalang rencana aksi tersebut dianggap tak mengerti undang-undang (UU).
Pasalnya, kata Irma, Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional.
Baca Juga :
Irma yang juga Anggota DPR RI itu menyebut aksi demonstrasi tersebut tidak cerdas.
“Tidak cerdas saja, minta presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. ‘Ngerti’ UU atau tidak,” kata Irma kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Dia meminta sejumlah elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa agar memahami peraturan terlebih dahulu.
Menurut dia, menyampaikan pendapat atau aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.
“Namun jangan mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia. Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” katanya.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.
Sementara itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80-84 mengatur terkait mekanisme pemakzulan.




Komentar