
Makassar, Trotoar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut memuat evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah, capaian pembangunan, hingga sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam laporan yang disampaikan atas nama Tim Kerja Badan Anggaran, Banggar menegaskan bahwa pembahasan dilakukan bersama seluruh komisi DPRD, mulai Komisi A hingga Komisi E.

Proses tersebut meliputi penelaahan, verifikasi, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp9,38 triliun atau 90 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp10,42 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran sebesar Rp10,35 triliun, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp208,24 miliar.
Selain itu, posisi neraca Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp20,89 triliun, kewajiban atau utang daerah sebesar Rp1,01 triliun, serta ekuitas mencapai Rp19,88 triliun.

Banggar menilai masih terdapat deviasi penyerapan belanja yang cukup signifikan sehingga menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Dalam pembahasannya, Banggar DPRD Sulsel memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Komisi A menyoroti rendahnya realisasi anggaran di Biro Umum yang hanya mencapai 76,33 persen sehingga menyisakan SiLPA cukup besar.
Inspektorat Daerah juga didorong mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi B memberikan perhatian terhadap capaian pendapatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang dinilai belum memenuhi target.
Sementara Komisi C menyoroti tidak terealisasinya belanja modal pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pengadaan peralatan, mesin, gedung, dan bangunan yang dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan serta pelaksanaan pengadaan.
Sorotan paling tajam disampaikan Komisi D terhadap sektor infrastruktur, Banggar menilai masih terdapat kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan sejumlah proyek, terutama pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang menyisakan SiLPA dalam jumlah besar.
Selain itu, Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan juga mendapat evaluasi terkait rendahnya realisasi sejumlah program prioritas.
Pada sektor kesejahteraan rakyat, Komisi E memberikan perhatian terhadap hasil pemeriksaan BPK pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk evaluasi terhadap pengelolaan belanja dan program mitigasi bencana.
Banggar juga menyoroti beberapa program pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) yang belum terealisasi sesuai target.
Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, Banggar DPRD Sulsel menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Di antaranya mendorong audit investigatif terhadap proyek-proyek yang dinilai bermasalah, memperbaiki sistem perencanaan agar tidak terjadi penumpukan SiLPA, mempercepat pengamanan aset daerah, mengoptimalkan pendapatan melalui digitalisasi sistem perpajakan, serta membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Banggar juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan dengan merekomendasikan evaluasi pengelolaan Dana BOS, percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif di SMA dan SMK, serta penataan mekanisme penunjukan pelaksana harian kepala sekolah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup laporannya, Badan Anggaran DPRD Sulsel berharap seluruh catatan dan rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.


Komentar