Timsus Polda

Timsus Unit 1 Polda Sulsel, Gagalkan Peredaran Narkoba Shabu-Shabu seberat 1,9 Kg

Suriadi
Suriadi

Minggu, 15 Mei 2022 17:36

Timsus Unit 1 Polda Sulsel, Gagalkan Peredaran Narkoba Shabu-Shabu seberat 1,9 Kg

Trotoar.id, Makassar – Tim Khusus Unit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan dia pria berinisial AKD 39 Tahun dan HSL 46 Tahun yang hendak mengedarkan Narkoba jenis Shabu-Shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polda Sulsel. 

Narkoba jenis Shabu-Shabu tersebut dipasok dari Kalimantan timur, yang dibawa oleh dua pelaku yang diamankan bersama dengan barang himti sebesar 1,9 Kilogram, dan empat buah Handphone dari tangan pelaku

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Narkoba AKBP Rapiuddin yang didampingi oleh Ipda Irwan,  setelah mendapat kabar kedua tersangka berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat 

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan penangkapan dilakukan di jalan poros Parepare Sengkang, pada kami dini hari sekitar pukul 00.15 Wita. 

“Benar dua pria dan barang bukti Narkoba jenis Shabu-Shabu sebesar 1,9 Kilogram diamankan beserta dengan 4 unit Handphone yang digunakan kedua pelaku berkomunikasi,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan. 

Barang haram tersebut diamankan di selip di kursi dan etalase jualan yang ada di rumah milik pelaku AKD berupa satu Ball/sachet sedang kristal bening kemudian di dalam dus kecil tempat minuman kemasan yang hendak dibuang pelaku untuk mengelabui petugas 

AKD juga mengakui, jika rumah lokasi penangkapan dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram yang diterima dari Pelaku HSL, dan menyebut dirinya sebagai Kurir dalam penjualan barang haram tersebut. 

Berdasarkan Informasi, jika HSL membeli barang haram tersebut dari modal yang diberikan oleh AS yang kemudian dari hasil transaksi dilakukan bagi hasil dengan AS yang disebut HSL sebagai pendana dari bisnis jual barang haram tersebut. 

Saat ini tim Khusus unit satu Direktorat Narkotika sedang melakukan pengembangan until mengejar pemasok barang haram tersebut 

Kedua pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...
Parlemen22 Agustus 2026 17:00
Disambut Angngaru, Zalman Alfarizi Serap Aspirasi Warga dalam Pengawasan APBD Sulsel 2026
Makassar, Trotoar.id — Suasana kegiatan Pengawasan APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 berlangsung semarak saat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi...