Daerah

Perda RTRW Pertama yang Terintegrasi RZWP3K Disahkan, KPk Beri Respons

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 16 Mei 2022 20:27

Gubenur Sulsel bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati.
Gubenur Sulsel bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati.

Makassar, trotoar.id – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati memuji Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu berkat kerja keras Gubernur Sulsel Andi Sudirman beserta jajaran Pemprov Sulsel dan dukungan DPRD Sulsel dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

“Kami mengapresiasi Provinsi Sulawesi Selatan yang secara progresif penyelesaian Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi. Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengintegrasikan  matra ruang darat dengan matra ruang laut sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021. Terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya pak Gubernur (Andi Sudirman),” ungkap Niken, Senin (16/5/2022).

Ia pun berharap, Pemerintah Daerah lainnya bisa mengikuti jejak Pemprov Sulsel dalam penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Bahkan ini menjadi Perda integrasi pertama di Indonesia.

“Dengan adanya perda ini bisa membuka kebuntuan regulasi dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait penataan ruang  di Provinsi Sulsel. Perda ini juga bisa menjadi acuan bagi Pemda lainnya untuk segera menetapkan RTRW provinsi yang terintegrasi. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan pemda-pemda lain di Seluruh Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel, Andi Yurnita, bahwa Gubernur Sulsel dan DPRD telah meneken persetujuan pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041.

“Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan Perda integrasi pertama di Indonesia. Perda ini terbit atas arahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.

Setelah disahkan, saat ini perlu dilakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Sulsel. “Akan menjadi rujukan revisi RTRW Kabupaten/Kota se Sulsel. Saat ini kami mulai menerima kunjungan studi komparatif dari beberapa provinsi lain untuk belajar terkait integrasi RTRWP ini,” bebernya.

Dalam Perda tersebut, mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized03 Agustus 2026 17:08
Sufmi Dasco Dijadwalkan Buka Rakorda Gerindra Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada 4 Agustus ...
Daerah03 Agustus 2026 16:35
Belajar dari Malang, TP PKK Bulukumba Perkuat Strategi Turunkan Stunting dan Bangun Kolaborasi Antar Daerah
Malang, Trotoar.id – Upaya menekan angka stunting dan memperkuat ketahanan keluarga tidak mengenal batas wilayah. Semangat itulah yang membawa Tim P...
Metro03 Agustus 2026 16:13
Munafri Turun Langsung Taklukkan 10K, SMAnSA Run 2026 Kian Kukuhkan Makassar sebagai Kota Sport Tourism
MAKASSAR, Trotoar.id – Ribuan pelari memadati Jalan Jenderal Sudirman sejak fajar menyingsing, Minggu (2/8/2026). Di tengah semangat para peserta, W...
Metro02 Agustus 2026 22:04
Jelajah Sampah Tiba di Ujung Pandang, Melinda Aksa Munafri Perkuat Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah
Trotoar.id, Makassar – Upaya Pemerintah Kota Makassar mengubah wajah pengelolaan sampah terus bergerak dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya. Mem...