Makassar, trotoar.id – Dua sejoli ditetapkan tersangka dalam kasus penemuan janin membusuk di indekos di Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan bahwa keduanya adalah pasangan kekasih yang diduga adalah orang tua dari ketujuh janin itu.
“Rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka,” ujarnya. Rabu (8/6/2022).
Polisi mengatakan tersangka melakukan aborsi 7 janin itu karena malu.
Polisi menyebut jabang bayi yang diaborsi itu adalah hasil dari hubungan gelap.
“Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil,’ katanya.
Budi mengatakan pelaku melakukan aborsi sejak 2012.
Sebanyak 7 kali sudah keduanya melakukan aborsi selama 10 tahun terakhir.
“Info sementara melakukan aborsi 7 kali. Dilakukan sejak 2012 sampai sekarang,” katanya.




Komentar