Trotoar.id, Makassar – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan sementara Sekretaris Jurusan Elektro berinisial HB
HB diberhentikan sementara atas Indikasi atau dugaan melakukan pelanggaran kode etik dosen UNM, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022.
“Menonaktifkan sementara sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun non kemahasiswaan,” Bunyi putusan dalam surat keputusan Rektor UNM
Baca Juga :
Sementara itu, Burhanuddin Humas UNM membenarkan perihal surat keputusan rektor tersebut Ia mengaku keputusan itu dibuat sesuai dengan hasil investigasi tim pencari fakta di lapangan
“Iya, betul. Kami segera membuat pernyataan resminya,” ujar Burhanuddin.
Wakil Rektor III UNM Prof Sukardi Weda menjelaskan UNM sebagai perguruan tinggi Negeri sangat serius dengan kasus tersebut, bahkan Pihak UNM tidak menoleransi siapa pun yang jadi pelaku.
“Kami tidak melindungi pelaku tapi memang ada prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi UNM viral di media sosial. Mereka mencurahkan hal yang dialami di salah satu akun instagram MekdiUNM.
Korbannya tak hanya satu. Ada puluhan. Namun yang berani melapor dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum hanya empat orang.




Komentar