Trotoar.id – Penyidik Polres Serang akhirnya membebaskan Nikita Mirzani, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres serang
Nikita Mirzani diizinkan Pulang setelah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan agar wanita yang kerap disapa Nyai ini tak ditahan.
Kabur Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan Nikita dipulangkan dengan alasan kemanusiaan, mengingat Nikita merawat tiga orang anak
Baca Juga :
” Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM ini harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat 22 Juli 2022 malam.
Dengan Itulah Pihak kepolisian mengizinkan Nikita Mirzani Pulang dan Nikita dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan.
Sebelumnya Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat Perintah Penahanan hingga Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Serang Bantan
Diketahui Nikita Mirzani ditangkap Polisi terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang tengah diusut Polres Serang Kota.
Komentar