Komnas HAM

Komnas HAM Rekomendasikan Pasal UU ITE Tidak Bertentangan Dengan UU Kebebasan Berpendapat 

Suriadi
Suriadi

Kamis, 28 Juli 2022 18:55

Nampak Kantor Komnas HAM RI
Nampak Kantor Komnas HAM RI

Trotoar.id, MAkassar – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merekomendasikan agar kiranya pemerintah dan DPR RI melakukan kajian ulang terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rekomendasinya Komnas Ham mengaku implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak berekspresi sejak disahkan pada tahun 2008. 

Kajian dilakukan setelah Komnas HAM RI menerima 108 pengaduan terkait UU ITE sepanjang sejak tahun 2016-2021. 

“Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI kali ini menyimpulkan bahwa RUU Perubahan UU ITE masih berorientasi pada pengekangan hak kebebasan berekspresi (interference oriented) dan belum berorientasi pada perlindungan hak kebebasan berekspresi (protection oriented),” Kata Sandrayati Moniaga dikutip pada Siaran Pers Komnas HAM RI 

Sebab, lanjut dia, hal tersebut akan memberikan potensi membatasi hak kebebasan berekspresi secara berlebihan (“over limitation”). Jika pasal tentang pencemaran nama baik dipertahankan, maka definisi atau unsur pencemaran nama baik harus diuraikan secara jelas dan luas..

Baik itu dari unsur subjektif, objektif, maupun akibat yang ditimbulkan. Selain itu, perkara tersebut tidak lagi dimasukkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana melainkan dimasukkan ke dalam perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban hukum yang bersifat keperdataan.

“Memperbaiki rumusan Pasal 40 ayat (2b) dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan internet shutdown adalah lembaga independen, dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, serta dasar dan pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan tersebut.” Ungkapnya 

Untuk itu, setiap pembatasan akses internet harus diikuti oleh mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negaranya

Sehingga moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan, serta menetapkan standar norma dan pengaturan Komnas HAM Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali RUU ITE

“Moratorium penerapan pasal-pasal bermasalah dari UU ITE untuk mencegah pelanggaran HAM sampai RUU ITE disahkan,” Jelasnya pada poin ke lima rekomendasi Komnas HAM. 

Terakhir, ujar dia, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar menjadi rujukan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali RUU ITE. 

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Juni 2026 20:07
Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung penuh pel...
Metro13 Juni 2026 19:06
TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Gratis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan menggelar Se...
Metro13 Juni 2026 18:59
Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga Besar Alumni Pendidikan Tinggi Kep...
Metro13 Juni 2026 18:54
Akademisi Apresiasi Program “Pete-pete Laut”, Dinilai Perkuat Akses dan Pemerataan di Kepulauan Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Program transportasi laut gratis “Pete-pete Laut” yang diinisiasi Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi dari kalang...