Trotoar.id, Makasasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan atas dugaan suap kepada sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Terkait kasus tersebut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di DInas PUTR dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Makassar, untuk mengusut aliran dana dari sejumlah pihak.
KPK pun juga telah melakukan periksa tujuh saksi orang saksi yang dilakukan di kantor Polda Sulsel, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga :
Dilansir dari Beritasatu.com, ada tujuh saksi dari pihak swasta yang telah menjalani pemeriksaan, diantaranya LS karyawan PT Lumpue Indah, YY wiraswasta, PY wiraswasta, HW swasta, Ros Direktur PT Citra Pribumi Teknik Perkasa, Hendrik Tjuandi, dan wiraswasta Ambo Tang.
Plt Juru Bicara KPK Ali fikri menyebutkan ketujuh saksi hadir dalam pemeriksaan dan mereka dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana sejumlah ke sejumlah pihak pihak terkait
“Para saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditujukan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Namun ali mengatakan, soal siapa pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut dia mengatakan para saksi juga dimintai keterangan soal dugaan pengumpulan uang dari sejumlah kontraktor yang memperoleh proyek di Sulsel.
“Didalami juga dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel,” ungkap Ali. dikutip Beritasatu.com
Diberitakan sebelumnya KPK membuka penyidikan soal adanya dugaan tindak pidana suap, terkait pemeriksaan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR pada tahun anggaran 2020.
Penyidikan dilakukan atas fakta persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, dan Edy Rahma MAntan Kadis PUTR Provinsi Sulsel.
Meski statusnya telah nail dari penyelidikan ke penyidikan, KPK belum ingin menyampaikan ke publik pihak telah menjadi tersangka pada kasus tersebut.
Namun KPK mengatakan jika kasus tersebut akan diungkap dengan uraian dugaan pidana serta pasal yang disangkakan ketika penyidikan dinilai cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Komentar