Trotoar.id, Makassar – Kabar mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengajukan memori Peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya dibenarkan oleh Humas Pengadilan negeri Makassar Sibali.
Sibali mengatakan Pengajuan memori PK oleh Nurdin Abdullah dilakukan pada 11 Juli 2022
“Iya atas Nama Nurdin Abdullah tercatat telah Mengajukan memori PK, pada 11 Juli 2022,” Katanya
Baca Juga :
Namun berkas memori PK yang diajukan ke pengadilan negeri Makassar dicabut kembali pada tanggal 19 Juli

“Iya memori PKnya pernah dimasukkan, namun 19 Juli dicabut kembali,” Kata Sibali Humas PN makassar melalui Telepon Via Whatsapp
Sibali tidak menjelaskan apa alasan sehingga memori PK yang telah diajukan oleh Nurdin Abdullah ke Pengadilan negeri Makassar dicabut.
Saat ditelusuri melalui website SIPP PN Makassar, tercatat atas nama M Nurdin Abdullah mengajukan PK, dengan pihak termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Dwi Nugroho, dan tercatat pula pada tanggal 19 Juli 2022 Memori PK yang diajukan Nurdin Abdullah dicabut
Komentar