
Trotoar.id – Meski saat ini mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di isolasi di Mako Brimob Kelapa dua, Depok, namun Ferdy Belum ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J .
Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob, terkait penanganan kode etik dan pemeriksaan yang dilakukan irsus Polri.
“Belum dijadikan tersangka, karena pemeriksaan dilakukan Irsus di Mako Brimob dalam konteks pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.

Dedi Prasetyo menyebutkan, sampai saat I I tim khusus baru menetapkan Bharada E sebagai Tersangka, dan belum ada penetapan terhadap Ferdy Sambo.
Karena lanjut, Dedy pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Pada kasus baku tembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J, Mabes Polri membentuk dia tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.
“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata Dedi.

Selain Ferdy Sambo ada empat personil kepolisian berpangkat Perwira menengah juga di titip di tempat khusus dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.


Komentar