Pemda Lutra

DPRD Lutra Setuju Kurikulum Muatan Lokal dan TJSL Perusahaan Disahkan Jadi Perda

Suriadi
Suriadi

Selasa, 30 Agustus 2022 21:56

DPRD Lutra Setuju Kurikulum Muatan Lokal dan TJSL Perusahaan Disahkan Jadi Perda

Teoroar.id, Luwu Utara — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Kurikulum Muatan Lokal serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan mendapat persetujuan dari 7 fraksi di DPRD Luwu Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan DPRD tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua ranperda tersebut, Senin (29/8/2022), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, jalan Simpurusiang, Masamba.

Tujuh Fraksi yang menyetujui dua ranperda inisiatif DPRD tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (KIS), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura serta Fraksi PAN.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara Drs. Basir, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur, Wakil Ketua DPRD Awaluddin serta para Anggota DPRD. Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi dimulai pada pukul 10.00 Wita.

Dalam pendapat akhir Fraksi Partai Golkar dikatakan bahwa fraksi Partai Golkar menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD.

Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa catatan bahwa Kurikulum Muatan Lokal adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar yang ditetapkan daerah.

“Sangat diharapkan kepada Pemda Kabupaten Luwu Utara melalui Perangkat Daerah terkait agar senantiasa memantau pelaksanaannya, sehingga sasaran pokok yang diharapkan bisa tercapai,” kata pembaca Pendapat akhir fraksi Partai Golkar, Husain.

Sementara pendapat akhir fraksi Partai Nasdem dikatakan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan secara umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 yang disebut dalam pasal 1 ayat 3.

UU Nomor 40 pasal 1 ayat 3 disebutkan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

“Konsep TJSL adalah kewajiban yang harus dipatuhi karena sesuai perundang-undangan, terutama UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa TJSL melekat pada setiap penanaman modal,” kata pembaca dari Fraksi Nasdem, Muhammad Said.

Atas persetujuan seluruh fraksi DPRD tersebut, Wakil Bupati Suaib Mansur menyampaikan ucapan rasa syukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut. “Alhamdulillah, semua fraksi menyetujui hasil pembahasan kedua ranperda ini,” tandasnya. (Dw/LH)

Penulis : Ady

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen20 Mei 2026 18:47
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan ramah tamah dalam rangka Serah Terima Jabatan (S...
Parlemen20 Mei 2026 18:46
Reses di Pampang, Warga Curhat ke Hj Umiyati Soal Sapi Berkeliaran
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, kembali melaksanakan reses masa persidangan ketiga tahun anggaran 2025–2026 di Kelu...
Daerah20 Mei 2026 18:43
Apresiasi Program P2P, Wabup Edy Manaf Ajak Peserta Jadi Agen Demokrasi
Bulukumba, Trotoar.id – Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digel...
Daerah20 Mei 2026 18:41
Pemkab Luwu Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah melalui Program MASSIPA’NA
LUWU , TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong inovasi di bidang lingkungan melalui program pengelolaan sampah organik bertajuk MASSI...