Mabes Polri

Kompol Agus Nurpatria di Sanksi PTDH Oleh Sidang KKEP

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 07 September 2022 19:02

Irjen Pol Dedy Prastyo kadiv Humas Polri
Irjen Pol Dedy Prastyo kadiv Humas Polri

Trotoart.id, – Kembali Komisi Kode Etik Polri kembali menjatuhkan sanksi Pemecatan tidak dengan hormat kepada perwira menengah Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo 

Kali ini perwira menengah yang dikenakan sanksi PTDH berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi.  Agus Nurpatria diberhentikan dari Institusi Polri terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kombes Agus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Baca Juga  Isu Sensitif, Polisi Tak Ingin Motif Ferdy Sambo di Buka Ke Publik

“(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Sebanyak 14 saksi dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga  Kedatangan Wapres di Sulsel Tak Dijamu Makanan

Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi saksi dalam sidang Komite Kode Etik Polrik, 

Selain Agus, Sebelumnya KKEP juga telah memebrhentikan dua perwira kepiolisiand alam kasus yang saya, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompok  Chuck Putranto alias CP

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Baca Juga  Mabes Polri Umumkan 20 Anggota Polri Diduga melakukan Pelanggaran Etik, di Kanjuruhan

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Oktober 2026 23:18
Jelang Pelantikan Golkar Sulsel, Bendera dan Baliho Bahlil-IAS Hiasi Jalanan Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Suasana Kota Makassar mulai semarak menjelang pelantikan pengurus Dewan Pimpinan...
Politik23 Oktober 2026 21:36
Golkar Sulsel Menguningkan Makassar, Konsolidasi Politik dan Ujian Empati kepada Warga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Akhir pekan ini, Makassar bukan sekadar menjadi panggung konsolidasi Partai Gol...
Metro23 Oktober 2026 19:49
Naoemi Octarina Pimpin Delegasi Sulsel, Perkuat Sinergi Dekranasda, PKK, dan Posyandu
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO DENPASAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sinergi program pemberdayaan ma...
Politik23 Oktober 2026 17:33
Ribuan Kader Golkar se-Sulsel Bakal Tumpah Ruah di Makassar, Ingin Bertemu Langsung Bahlil
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan kader Partai Golkar dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan ...