Trotoar.id, Makassat – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif memimpin rapat dengar pendapat bersama driver ojol dan pihak manajemen aplikator ojolek online terkait kenaikan tarif ojek online
Rapat dengar pendapat yang dilakukan di ruang rapat lantai dua Gedung Tower DPRD Sulsel dihadiri perwakilan ojek online Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sulsel.
Dalam rapat tersebut, disepakati mengenai tarif ambang batas dan bawah serta minimum dalam rapat menyikapi hasil unjuk rasa yang dilakukan dirver Ojol
Baca Juga :
“Telah disepakati tarif ambang atas Rp 7.600, dan tarif ambang Bawah Rp 6.000, serta tarif Maksimum Rp 15.000,” #ucap Syahar dalam RDP, Senbin 12 september 2022
Kenaikan tarif ojek online line tersebut bentuk penyesuaian dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang diumumkan pemerintah pada 3 September 20222 yang lalu.
Apa yang disepakati dalam RDP tersebut para perwakilan ojek Online dan driver taksi online akan dituangkan dalam peraturan Gubernur terkait usulan yang telah disepakati dalam RDP.
Rapat dengar pendapat yang juga dihadiri langsung Urusan Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komentar