Ferdy Sambo

Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri 

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 19 September 2022 15:46

Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri
Raut Wajah Ferdy Sambo Dalam Sidang komisi Etik Polri

Trotoar.id – Otak dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus menelan pil pahit setelah upaya hukum Banding atas Putusan  Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo 

Hingga Ferdy Sambo, perwira polisi Bintang dia harus ikhlas dan lapang dada menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian 

Sidang banding yang dipimpin langsung Irwasum Polri, Komjen Agus Budi Maryoto menolak upaya hukum yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Verdy Sambo 

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” Ujar Irwasum Polri yang juga pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari Polri TV, Senin, 19 September.

Penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo menguatkan putusan hasil sidang KKEP sebelumnya. 

“Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri,” kata Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut putusan banding yang diumumkan hari ini akan segera ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri terkait proses administrasi.

“Setelah tuntas sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” kata Dedi

Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dari pe. Bunuhan yang dilakukan terhadap ajudannya Brigadir J 

Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...