Trotoar.id – Otak dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus menelan pil pahit setelah upaya hukum Banding atas Putusan Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo
Hingga Ferdy Sambo, perwira polisi Bintang dia harus ikhlas dan lapang dada menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian
Sidang banding yang dipimpin langsung Irwasum Polri, Komjen Agus Budi Maryoto menolak upaya hukum yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Verdy Sambo
Baca Juga :
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” Ujar Irwasum Polri yang juga pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari Polri TV, Senin, 19 September.
Penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo menguatkan putusan hasil sidang KKEP sebelumnya.
“Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri,” kata Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut putusan banding yang diumumkan hari ini akan segera ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri terkait proses administrasi.
“Setelah tuntas sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” kata Dedi
Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dari pe. Bunuhan yang dilakukan terhadap ajudannya Brigadir J
Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstructio of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.




Komentar