Trotoar.id, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sulawesi Selatan mulai membuka tahapan pendaftaran bakal calon ketua AMPI Sulsel,
Tahapan pendaftaran, dimulai dengan pengambilan formulir Pendaftaran pada tanggal 21- 23 September, yang dilanjutkan masa pengembalian formulir pada tanggal 24- 27 September.
Koordinator Steering Committee Musyawarah Daerah IX DPD AMPI Sulsel, Nasruddin Upel mengatakan untuk proses pengambilan formulir bakal calon dapat diwakili, dengan syarat melampirkan surat kuasa yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000.
Baca Juga :
“iya, benar kita akan melaksanakan musda. Insya Allah tahapannya akan dimulai pada 21- 23 September untuk masa pengambilan formulir, dilanjutkan 24- 27 September untuk tahapan pengembalian formulir”(19/09/2022)
Musda kata Nasruddin, akan digelar pada 8 hingga 9 oktober 2022, dan barang siapa bakal calon yang diwakili untuk mengambil formulir maka yang bersangkutan wajib menunjukkan surat kuasa dari bakal calon dan ditandatangani diatas Materai Rp10.000 dan pengembalian Bakal calon ketua tidak dapat diwakili.
Lebih lanjut, penjaringan bakal calon ketua akan ditutup dengan tahap verifikasi berkas yang dilaksanakan pada 28- 29 September, selanjutnya pada 30 September akan diumumkan bakal calon yang memenuhi syarat Bakal Calon.
Soal kesiapan kesiapan pelaksanaan. Ketua Panitia Musda IX DPDP AMPI Sulsel, Nurul Akbar menyatakan kesiapan penyelenggaraannya.
“insya Allah kita siap mensukseskan perhelatan besar ini. Segala persiapan untuk menunjang jalannya Musda ini telah dimatangkan oleh seluruh perangkat kepanitiaan” Terang Ute, Sapaan akrabnya (19/09/2022).
Berikut syarat calon Ketua DPD AMPI Sulawesi Selatan masa bakti 2022-2027 :
a. Seorang kader yang telah mengikuti jenjang kader formal dan / atau seorang kader yang aktif pada kepengurusan masa bakti sebelumnya;
b. Seorang kader yang telah terbukti mempunyai prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perjuangan organisasi;
c. Calon Ketua harus mendapat dukungan dari Peserta Musyawarah Daerah yang memiliki hak suara sekurang-kurangnya 1/4 jumlah Daerah yang memiliki hak suara pada
koordinasi daerahnya masing-masing.
d. Usia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun.
e. Ketua DPD AMPI Provinsi yang telah menjabat selama 1 (satu) kali masa bakti kepengurusan tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali menjadi menjadi Ketua pada masa bakti berikutnya, kecuali ada pertimbangan dari DPP AMPI.
Komentar