OTT KPK

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SD Hakim MA Tidak Ikut Ditahan

Suriadi
Suriadi

Jumat, 23 September 2022 05:25

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SD Hakim MA Tidak Ikut Ditahan

Trotoar.id, Makassar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan kasus yang ditangani Mahkamah Agung 

Dari 10 orang satu merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, satu Hakim Yustisia/Panitera MA, yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung l, 2 orang Pengacara, 2 orang pihak swasta yang berperkara 

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka satu merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung, ” Kata Firli Bahuri

Ketua KPK juga menyebutkan enam pihak sebagai penerima suap di antaranya Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung, Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi suap ada empat orang masing masing dari pihak swasta diantaranya. Yosep Parera, Pengacara, Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hingga saat ini dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru menahan enam orang, hingga KPK meminta kepada empat orang lainnya untuk tetap koperasi mengikuti proses hukum yang ditangani penyidik KPK 

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Oktober 2026 19:41
Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas, Siapkan ASN dan Pelajar Hadapi Tantangan Kota Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar membuka peluang kolaborasi dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) ...
Politik19 Oktober 2026 18:32
IAS Bentuk 11 Korwil Golkar Sulsel, Musda Kabupaten/Kota Ditarget Rampung Akhir 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mulai mempercepat konsolidasi organisasi dengan mem...
Metro19 Oktober 2026 15:53
Digitalisasi PBG Dongkrak Retribusi Makassar Rp21,38 Miliar, Baru 37 Persen Bangunan Teridentifikasi Berizin
MAKASSAR, Trotoar.id — Digitalisasi perizinan bangunan mulai menunjukkan hasil bagi Pemerintah Kota Makassar. Hingga Oktober 2026, realisasi retribu...
Parlemen19 Oktober 2026 15:46
Marthen Rantetondok Apresiasi Multiyears Pemprov Sulsel, Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Toraja dan Luwu
MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan infrastruktur jalan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ...