OTT KPK

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SD Hakim MA Tidak Ikut Ditahan

Suriadi
Suriadi

Jumat, 23 September 2022 05:25

Ditetapkan Sebagai Tersangka, SD Hakim MA Tidak Ikut Ditahan

Trotoar.id, Makassar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan kasus yang ditangani Mahkamah Agung 

Dari 10 orang satu merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, satu Hakim Yustisia/Panitera MA, yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung l, 2 orang Pengacara, 2 orang pihak swasta yang berperkara 

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka satu merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung, ” Kata Firli Bahuri

Ketua KPK juga menyebutkan enam pihak sebagai penerima suap di antaranya Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung, Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi suap ada empat orang masing masing dari pihak swasta diantaranya. Yosep Parera, Pengacara, Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hingga saat ini dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru menahan enam orang, hingga KPK meminta kepada empat orang lainnya untuk tetap koperasi mengikuti proses hukum yang ditangani penyidik KPK 

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah27 Juli 2026 14:55
Bupati Andi Utta Apresiasi Tiga OPD Berprestasi, Pelayanan Publik Bulukumba Raih Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman
Bulukumba, Trotoar.id – Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil...
Metro27 Juli 2026 14:02
Appi: Pemerintah Hanya Fasilitator, Creative Hub Harus Dikembangkan Anak Muda
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar kembali memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif melalui peluncuran Makassar...
Metro27 Juli 2026 13:46
Apresiasi Munafri, Komdigi Siap Perkuat Ekosistem Digital di MCH Nabuka Nusantara
Makassar, Trotoar.id – Peresmian Makassar Creative Hub (MCH) Nabuka Nusantara di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Minggu (26/7/2026), tidak hanya me...
Metro27 Juli 2026 13:39
Wali Kota Makassar Tekankan ASN Harus Jadi Mata dan Telinga Pemerintah di Tengah Masyarakat
MAKASSAR, Trotoar.id  – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar tida...