Trotoar.id, Makassar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan kasus yang ditangani Mahkamah Agung
Dari 10 orang satu merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, satu Hakim Yustisia/Panitera MA, yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung l, 2 orang Pengacara, 2 orang pihak swasta yang berperkara
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka satu merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung, ” Kata Firli Bahuri
Baca Juga :
Ketua KPK juga menyebutkan enam pihak sebagai penerima suap di antaranya Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung, Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pihak pemberi suap ada empat orang masing masing dari pihak swasta diantaranya. Yosep Parera, Pengacara, Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hingga saat ini dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru menahan enam orang, hingga KPK meminta kepada empat orang lainnya untuk tetap koperasi mengikuti proses hukum yang ditangani penyidik KPK




Komentar