Trotoar.id, Makassar – Partai Golkar Sulawesi Selatan mengusulkan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulsel periode 2019-2022 terhadap M Taqwa Muller
Pengusulan tersebut berdasarkan pada surat Partai Golkar Sulsel nomor 057/DPD-I/PG/VII/2022 tertanggal 13 Juli 2022 yang ditandatangani langsung ketua Golkar Sulsel dan Sekretaris DPD I
Aurat Pengusulan tersebut di tujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulsel tertanggal 13 Juli 2022.
Pengusulan dilakukan berdasar dari Surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar yang diajukan M Taqwa Muller kepada Partai Golkar yang diajukan pada 23 Mei 2022
“Berdasarkan surat Saudara M. Taqwa Muller Tertanggal 23 Mei 2022 perihal pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 kepada Pimpinan DPRD Sulsel, Fraksi dan DPD I” Bunyi Surat DPD I Golkar Sulsel
Maka untuk menghindari terjadinya kekosongan wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sulsel 11 maka DPD I Golkar Sulsel.mengusulkan pemberhentian M Taqwa Muller sebagai anggota DPRD Sulsel karena telah mengundurkan diri
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, membenarkan hal tersebut sehingga dalam rapat Paripurna yang akan digelar Jumat Malam akan disampaikan perihal usulan pemberhentian terhadap Taqwa Muller yang diajukan Partai Golkar.
“Iya berdasarkan surat dari Partai Golkar tertanggal 13 Juli, akan diumumkan usulan pemberhentian Taqwa Muller sebagai Anggota DPRD Sulsel,” Kata Andi Ina Kartika Sari




Komentar