Mabes Polri

Mabes Polri Umumkan 20 Anggota Polri Diduga melakukan Pelanggaran Etik, di Kanjuruhan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 07 Oktober 2022 15:14

Personil Kepolisian Saat Menembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 1 Oktober 2022
Personil Kepolisian Saat Menembakkan Gas Air Mata Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 1 Oktober 2022

Trotoar.id, Makassar — 20 orang personil Polri diumumkan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, atas tragedi meninggalnya 131 suporter Arema FC, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, JAwa Timur, Sabtu 1 Oktober yang lalu.

20 anggota Polri tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enam orang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Malang. 

“Rincian inisial dari 20 terduga pelanggar sebagai berikut. Enam personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022, dilansir detik.com

Namun Dedi belum menjelaskan peran dari masing-masing personil kepolisian dari polres malang yang diduga melakukan pelanggaran.. 

Selain enam anggota Polres Malang, ada 14 anggota Brimob Polda Jatim yang juga diduga terlibat melakukan pelanggaran etik kepolisian. 

“14 personel lingkungan Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL,” ujarnya.

Dari Jumlah tersebut, 11 personil anggota polri mendapat perintah melakukan tembakkan Gas Air Mata, ke arah tribun selatan dan utara saat Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” lanjut Sigit.

selain 20 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik kapolri juga mengumumkan enam orang tersangka dalam insiden Kanjuruhan Salah satunya ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Lima tersangka lainnya ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik16 April 2026 18:20
NasDem Sulsel Tolak Framing Menyesatkan, Desak Klarifikasi Media
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksana Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, bersama jajaran Fraksi NasDem se-Sulsel menggelar aksi...
Parlemen16 April 2026 16:26
Sekwan Sulsel Klarifikasi Isu Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan D...
Politik16 April 2026 16:19
Musda Golkar Sulsel Memanas, Sejumlah Nama Kuat Berebut Kursi Ketua
MAKASSAR, Trotoar.id  — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 mulai meman...
Parlemen16 April 2026 16:08
Raker Perdana IPSI Makassar, Ketua Tekankan Soliditas dan Inovasi Program
MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar menggelar rapat kerja (Raker) perdana kepengurusan di Hotel Grand Imawan, ...