Trotoart.id, – Kembali Komisi Kode Etik Polri kembali menjatuhkan sanksi Pemecatan tidak dengan hormat kepada perwira menengah Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo
Kali ini perwira menengah yang dikenakan sanksi PTDH berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Agus Nurpatria diberhentikan dari Institusi Polri terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kombes Agus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Baca Juga :
“(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Sebanyak 14 saksi dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi saksi dalam sidang Komite Kode Etik Polrik,
Selain Agus, Sebelumnya KKEP juga telah memebrhentikan dua perwira kepiolisiand alam kasus yang saya, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompok Chuck Putranto alias CP
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri



Komentar