Pemprov Sulsel

Rekomendasi KASN di Cuekin, Gubernur Sulsel, Tunjuk Aslam Patonangi Plt Kepala Inspektorat

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 07 Oktober 2022 17:14

Gubernur Sulsel.
Gubernur Sulsel.

Trotoar.id, Makassar — Masa jabatan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Syafruddin Kitta telah berakhir dan gubernur kembali menunjuk Aslam Patonangi merupakan asisten I bidang pemerintahan yang ditunjuk Gubernur sebagai Plt. 

Belum adanya dilantiknya pejabat definitif oleh Gubernur Sulsel, meski Komisi AParatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi agar kiranya kepala Inspektorat diisi oleh pejabat definitif 

Kepala BKD Imran Jausi dikonfirmasi mengatakan, jika rekomendasi sudah diterimanya, namun terkait siapa yang akan dilantik dikatakan semua merupakan kewenangan Gubernur. 

“Rekomendasi kita sudah diterima, tetapi kita menunggu arahan Gubernur, yang jelas Asisten I sekarang yang ditunjuk sebagai Plt kepala Inspektorat,” Ungkap Imran Jausi 

Imran juga belum ingin mengandai-ngandai siapa yang akan diamanahkan mengisi posisi kepala Inspektorat, yang jelas kata dia yang akan mengisi adalah mereka yang lulus lelang jabatan 

Imran juga menepis belum adanya pejabat definitif kepala Inspektorat, terkait isu keinginan Alumni IPDN untuk menduduki jabatan tersebut, dimana dari tiga peserta lelang jabatan ada satu yang merupakan Alumni IPDN 

“Tidak ada ji soal itu, jabatan Kepala Inspektorat semua ditangan Gubernur, Mau Alumni IPDN atau bukan, tergantung gubernur siapa yang ditunjuknya,” Ungkapnya 

“Pejabat yang didefinitifkan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pak Gubernur. Apakah mau mengisi dari hasil lelang, apakah nanti misalnya beliau melalui job fit. Kita sisa menunggu yang satu ini,” jelasnya.

Dilansir dari detiksulsel.com. KASN telah menyurati Gubernur Sulsel ASS dengan nomor B-1488/JP.00.00/04/2022. Surat yang bersifat segera itu melahirkan rekomendasi dengan penegasan tindak lanjut. Surat per tanggal 14 April 2022 ini diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Pada poin 3 di surat KASN tersebut, tertulis ‘sebagaimana peraturan KASN nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan dan Pelantikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya rekomendasi KASN’.

Jika merujuk aturan ini, rekomendasi KASN nomor B-560/KASN/02/2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka terhadap 14 JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulsel bertanggal 11 Februari 2022, mestinya pelantikan tuntas digelar Maret lalu. Namun hingga saat ini masih ada 1 pejabat hasil lelang belum dilantik yaitu Kepala Inspektorat.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Juli 2026 23:51
Bawaslu Sulsel Gandeng Lima Organisasi Disabilitas, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Inklusif Tanpa Diskriminasi
MAKASSAR, Trotoar.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat komitmennya mewujudkan pemilu yang inklusif da...
Metro31 Juli 2026 21:16
Ketua TP PKK Makassar Pimpin Senam Jantung Sehat, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Aktif
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa Munafri, memimpin kegiatan Senam Jantung Sehat yang digelar Pokja IV...
Metro31 Juli 2026 21:13
Jelang Aturan Baru 1 Agustus, TP PKK Makassar Door to Door Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
MAKASSAR, Trotoar.id – Menjelang pemberlakuan kebijakan baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar bersama D...
Uncategorized31 Juli 2026 20:37
Munafri Kukuhkan FKLA Sulsel, Tegaskan Kerukunan Antarumat Beragama Jadi Fondasi Kemajuan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id  – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan modal utama dalam menjaga st...