Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat Administrasi
Ke 18 partai Politik tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi sebagai calon peserta pemilu Legislatif tahun 2024.
Pengumuman hasil verifikasi Administrasi tertuang dalam keputusan KPU nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani langsung ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 14 Oktober 20222.
Baca Juga :
Selanjutnya, parpol yang secara Administrasi dinyatakan MS selanjutnya akan menghadapi proses verifikasi Faktual, dan tahap selanjutnya tersebut belakbahi parpol! Pendatang baru dan partai yang tidakemklili wakil di DPR RI.
Seperti, Partai Ummat, Partai Kebangkutan Ummat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, partai Bilang Bintang.
Selanjutnya partai Politik yang tidak akan menghadapi tahapan verifikasi Faktual yakni, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Keadilan Sejahterah




Komentar