Trotoar.id Makassar — Pengadilan negeri jakarta selatan mulai menyidangkan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosuha Hutabarat, dan mendudukan ferdy sambo sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menyampaikan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh JPU kejaksaan Agung dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo
Ferdy sambo melalui kuasa Hukumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan,
Baca Juga :
“Tim penasihat hukum terdakwa juga berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin 17 Oktober sebagaimana dikutip detik.com
Hingga Kuasa hukum Ferdy sambo meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dapat dibebaskan dalam perkara ini.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




Komentar