Trotoar.id, Serang — Kejaksaan Negeri kejari Serang Banteng resmi menjebloskan Nikita Mirzani ke Rumah tahanan Serang selama 20 hari kedepan
Penahanan terhadap Artis Fenomenal tersebut dilakukan setelah proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota, Selasa (25/10). Nikita langsung dibawa oleh tim Kejaksaan Serang sekitar pukul 18.35 WIB.
“Dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Oktober hingga 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, dilansir dari detikNews.
Baca Juga :
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota atas laporan polisi yang dilayangkan DIto Dito Mahendra pada 16 Mei 2022, atas unggahannya di Instagram Story miliknya
Nikita Mirzani sendiri diancam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).dan Berkas penyidikannya dianggap pada pertengahan Oktober lalu.




Komentar