Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malam ini akan mengundi nomor urut partai politik, peserta pemilu 2024, namun mereka yang akan ikut undian nomor urut adalah parpol yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI
Dan bagi Partai Politik yang telah memiliki wakil di DPR RI, diberi keistimewaan apakah ingin menggunakan nomor urut peserta pemilu 2019 atau mengganti nomor urutnya dengan nomor urut yang mereka pilih
Hal itu tertuang dalam PKPU Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga :
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, pengundian nomor urut dilakukan cuma bagi parpol yang pada pemilu 2019 tidak mencapai Parlemen Treshold,
“Yang mencabut nomor urut peserta pemilu cuma parpol yang tidak memiliki wakil di DPR RI atau mereka yang tidak lolos PT pada pemilu 2019, serta parpol pendatang baru, dan dinyatakan lolos Verifikasi,” Katanya
Sebelumnya tercatat ada Sebelumnya, 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. namun dalam tahap administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Dari 17 Partai Politik satu parpol, yang merupakan partai politik yang didirikan Mantan ketua UMUM (PAN) Partai Umat Parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat.
Hal itu lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut
Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Berikut 17 parpol yang MS sebagai parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)




Komentar