Trotoar.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan Vonis bebas kepada Nikita Mirzani atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra
Vonis bebas di bacakan ketua Majelis Hakim ON Serang Dedy Adi Saputra, kamis 29 Desember 2022.
“Menimbang perkara JPU tidak dapat di terima, maka di putuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan, ” Ujar Majelis Hakim di kutip detik.com
Baca Juga :
Usia di vonis bebas, Nikita Mirzani sunud syukur sambil menangis mendengar puluhan Majelis hakim yang membebaskan dirinya dari dakwaan JPU.
Bahkan kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengungkapkan jika pasca Vonis Bebas Kliennya akan segera pulang ke rumahnya
“Iya hari ini, Nikita Pulang Ke rumahnya,” Singkatnya
Dimana Pada sidang sebelumnya, pelapor dalam hal ini Dito Mahendra tak kunjung hadir dalam sidang yang digelar pengadilan negeri serang
Nikita bebas dari tuntutan JPU yang menjerat Nikita mirzani dengan pasal UU nomor 19 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 36 juncto pasal 2u ayat 3 juncto pasal 51 ayat 2 UU nomor 19
Komentar