Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengajukan usulan untuk pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) ke KPU RI
Bahkan KPU Makassar mengusulkan penambahan dia daerah pemilihan, namun sampai saat ini KPU belum ingin membeberkan daerah mana saja yang akan terdepak dari usulan pemekaran.
“Iya kaki sudah usulkan, ke Pusat soal pemekaran, soal apa hasilnya kami tegak lurus dari keputusan KPU Pusat,” Kata Sri Endang
Baca Juga :
Meski sebelumnya Ketua KPU Sulsel, Faisal Amirb menegakkan dari 24 kabupaten/Kota di Sulsel cuma Kabupaten Takalar yang direstui oleh KPU RI melakukan pemekaran daerah pemilihan
Sementara untuk usulan dari kabupaten Bantaeng dan Luwu Timur, KPU RI merestui penambahan kursi dari 25 menjadi 30 kursi
Dikatakan untuk melakukan pemekaran Dapil dannoenambahan kursi, ada 7 prinsip yang mendasari usulan tersebut dan tetap mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2022. Pasal 185
Ketujuh prinsip tersebut yakni prinsip kesetaraan nilai l suara, Prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, prinsip proporsionalitas, Prinsip Integritas Wilayah,




Komentar