Trotoar.id, Makaassar — Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Rudi Pieter Goni dari Fraksi PDIP dan Meity Rahmatiah dari Fraksi PKS
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel yang saat ini ditanagani oleh KPK saat ini.
Baca Juga :
Plt Jubir KPK ALi fikri dikonfirmasi membenarkan kedua anggota DPRD Sulsel tersebut dimintai keterangtan sebagai saksi, perihal dugaan tindak pidana suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel
“Iya, betul. Pemeriksaan soal tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikriz
Keduanya merupakan mantan anggota Badan Angaran (Banggar) DPRD Sulsel, mereka memberikan keterangan terkait terdakwa Edy Rahmat.
“Keduanya diperiksa diruang penyidik Krimsus Polda Sulsel,” Jelasnya
Sebelumnya Penyidik KPK memeriksa empat pimpinan DPRD Sulsel, dan sejumlah pengusaha serta ASN lingkup pemerintah provinsi Sulsel
Diketahui Edy Rahmat Kembali dijadikan terdakwa setelah penyidik KPK menemukan dua alat buktyi terhadap keterlibatan edy rahmat dalam memberi suap kepada empat auditor BPK RI Sulsel
Dan edy sebeluimnya telah di voinis empat tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.



Komentar