
Trotoar.id, Makassar – Empat auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Hukum dengan masing masing 4,8 hingga 7 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp2, 9 miliar
Tuntutan tersebut diucapkan JPU dalam sidang lanjutan kasus suap yang mendudukkan empat auditor BPK RI sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa menilai keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah pihak kontraktor di Sulsel atas dasar temuan hasil Audit BPK.

Dalam Tuntutan Jaksa, dua terdakwa Gilang Gumilar dengan tuntutan 4,8 tahun penjara, Yohannes 4 tahun, Andi Sonny dan Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan tuntutan 7,9 tahun penjara
Selain hukuman pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan uang denda sebesar Rp 300 juta subsider hukuman 6 bulan penjara
‘Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, Gilang Gumilar 4 tahun 8 bulan, Yohannes 4 Tahun, Sony Dan Wahid Ikhsan masing 7 tahun 9 Bulan dan uang denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di persidangan.
Keempat terdakwa yang dituntut hukuman oleh majelis hakim diantaranya Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.

Sebelumnya dalam sidang Jaksa Penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi baik dari pihak Kontraktor yang ikut memberi suap maupun empat pimpinan DPRD Sulsel


Komentar