Kejaksaan negeri Makassar

Kadis Perpustakaan Kota Makassar Berserta Rekanan Jadi Tersangaka

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 19 Mei 2023 19:05

Tiga Tersangaka Kasus DUgaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar
Tiga Tersangaka Kasus DUgaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar

Trotoar.id, Makasasar — Penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan kota Makassar, Tenri A Palallo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.

Selain Tenri Palallo, Kejaksaan Negeri Makassar juga menetapkan Direktur CV Era Mustika Graha dan Ridana selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha. sebagai tersangka 

dalam kasus yang ditangani kejari Makassar 

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari saat menggelar Ekspose di Kantor Kejari Makassar, Jum’at 15 Mei 2023 

Penetapan tersangka, Sundari, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari Makassar dengan nomor Sprint 01/P.4.10/Fd.1/0/2023 tanggal 27 Januari tahun 2023.

Pembangunan Gedung perpustakaan Kota Makassar, lanjut Sundari kota menggunakan anggaran tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp7.988.363.000 miliar kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak terselesaikan 

“Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563 miliar,” imbuh dia.

Ketiga tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah Tahanan Negara untuk proses penyidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Ketiganya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan, dan ketiganya di jerat pasal UU Tipikor, tahun 2001,”Pungkasnya

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional06 September 2026 19:06
Di Balik Ramainya Pemburu Kursi Petugas Haji 2027
MAKASSAR — Menjadi petugas penyelenggara ibadah haji bukan lagi sekadar soal pengabdian. Di balik seragam petugas dan tugas mendampingi jemaah di Ta...
Politik06 September 2026 18:39
Menanam Politik di Generasi Muda, Vonny Ameliani Suardi Bicara Program Gerindra dan Prabowo
MAKASSAR, Trotoar.id — Politik tidak selalu dimulai dari panggung kampanye atau perebutan kursi kekuasaan.  Di tangan generasi muda, politik bi...
Daerah06 September 2026 17:21
Bupati Sidrap Tawarkan Beras ke Tarakan, Buka Jalur Dagang Antardaerah
SIDRAP, Trotoar.id — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai membuka jalur baru untuk memperluas pasar komoditas pertaniannya. Bupati Sidrap Syah...
Daerah06 September 2026 16:24
472 Pemanah Meriahkan Bupati Sidrap Cup II, Peserta dari Luar Sulawesi Berdatangan
SIDRAP, Trotoar.id — Lapangan Andi Cammi, Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berubah menjadi arena berkumpulnya para pemanah tradisional...