Trotoar.id, Makassar — Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan gedung layanan perpustakaan, di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Andi Tenri Palallo Angkat Bicara.
Dia mengaku heran dijadikan tersangka sebab, dia mengaku dirinya telah melindungi negara dari kerugian, hingga tindak lanjutnya pembangunan gedung perpustakaan tersebut
“Saya selama ini berupaya menyelamatkan negara dari kerugian tetapi saya ditetapkan tersangka. Negara hukum harus menghargai proses hukum,” ungkap Tenri kepada Herald Sulsel, Jumat, 19 Mei 2023.
Baca Juga :
Bahkan Mantan Kadis DPPPA Kota Makassar tersebut juga mengatakan Dia juga mengatakan, jika dirinya sepeser pun tidak menerima uang dari proyek pembangunan gedung perpustakaan hingga menyeret dirinya sebagai tersangka
“Siapa yang ambil siapa yang dijadikan tersangka, Bukan saya mengambil uangnya,” ucap Tenri dilansir herald.id
Pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha, dan pemerintah kota mengalokasikan anggaran sebesar Rp Rp7,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan kerung-kerung Makassar
Bahkan pihak kontraktor diketahui telah melakukan penyegelan pada gedung tersebut, lantaran pihak kontraktor protes karena pembayaran termin ketiga belum dibayarkan oleh pihak pemerintah kota Makassar
Hingga akhirnya pihak Kejari Makassar juga telah melakukan penyidikan terkait proses pembangunan gedung tersebut, dan pekerjaan gedung itu tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan terdapat kekurangan volume
Komentar