Trotoar.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode etik terhadap Penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan
Sidang DKPP dipimpin langsung ketua Majelis Ratna Dewi Petta Lolo (Ketua Majelis Sidang), Muhammad Tio Aliansyah (Anggota Majelis Sidang) dan Drs. Muh. Iqbal Latief (Anggota Majelis Sidang).
Sidang DKPP menghadirkan empat Anggota KPU Sulsel diantaranya Misna M Attas sebagai pihak terkait dan pihak teradu ada Asram Jaya, Upi Hastati dan Fatmawati
Baca Juga :
Dalam proses sidang DKPP lebih mendalami soal kerusuhan yang terjadi saat KPU Sulsel melakukan Penetapan hasil verifikasi Faktual partai Politik
“Ibu Misna Sebagai Pihak Terkait coba jelaskan kena9a tidak ikut menandatangani berita acara Hasil verifikasi Faktual Partai Politik, ” Tanya Ketua Majelis DKPP
Mana kemudian menjelaskan, jika dirinya tidak menandatangani Berita Acara Hasil Verfak lantaran dirinya keberatan soal penetapan hasil Verfak di kala dirinya sedang melaksanakan Salat
Apa lagi dirinya yang meminta hard Copy hasil rekapitulasi untuk mencocokkan data , namun tak kunjung diberikan bahkan saat usai ditetapkan hard copy yang diinginkan tak kunjung diberikan.
“Saya tidak menandatangani berita acara karena saya belum yakin isi BA sesuai dengan hasil rekapitulasi, kemudian saya saat itu, juga tidak diberikan hard copy hasil rekap, ” Kata Misna M Hattas selaku Pihak terkait
Sementara Asram Jaya Sebagai Pihak Teradu menjelaskan jika hasil yang tertuang dalam Berita acara merupakan hasil rekapitulasi yang diperoleh melalui Sipol KPU
“Hasil yang dituangkan merupakan hasil yang ada di Sipol KPU, yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Partai Politik,” Jelasnya
Komentar