DPRD Makassar

Anton P Ingatkan Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Diikat Perda no 17 tahun 2006

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 24 Mei 2023 17:20

Anton P Ingatkan Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Diikat Perda no 17 tahun 2006
Anton P Ingatkan Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Diikat Perda no 17 tahun 2006

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar Angkatan VI.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) ini berjalan penuh hikmah serta dihadiri oleh sekitar seratus warga dari Kecamatan Tamalate, Mariso dan Mamajang. Bertempat di Hotel Grand Town jalan Pengayoman Komp. Pasar Segar, Rabu (24/05/2023).

Kegiatan Sosper ini anggota DPRD Makassar, Anton Paul Goni didampingi oleh narasumber Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Dr. Daniati, S.STP., MH serta Dosen Luar Biasa Universitas Mega Rezky Kota Makassar sekaligus Mantan Dirum PD Parkir Nikolaus Beni dan Susi Nirmala Umar, SE selaku moderator.

Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni mengatakan, alhamdulillah pada pagi hari ini kita masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) penyebarluasan peraturan daerah yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kota Makassar khususnya Dapil V wilayah Kecamatan Mamajang, 

Mariso dan Tamalate (Mamarita) untuk disampaikan kepada warga masyarakat agar dapat dipahami apa yang menjadi peraturan di Kota Makassar utamanya mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan umum Daerah Kota Makassar.

Saat ini lagi ramai dengan adanya berita-berita bahwa sekarang lagi banyak tepi jalan, trotoar bahkan perumahan dalam komplek itu dijadikan tempat parkir.

Maraknya parkir parkir di luar dari tempat parkir khususnya kendaraan roda empat menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat makassar semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin banyaknya mempunyai mobil tetapi persoalan baru timbul karena ada pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi yang memadai sehingga memarkir kendaraannya di pinggir jalan baik itu di jalan-jalan umum maupun di jalan area perumahan.

“Melalui kegiatan yang bertajuk pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar warga yang hadir ini pula dapat mengetahui apa saja hak-haknya apabila merasa terganggu terkait parkir,” tutur Anton P. Goni.

Sambungnya, persoalan parkir ini memang sangat dilemma, di satu sisi parkir ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensi tetapi disisi lain marak terjadi parkir-parkir liar yang makin marak dan tentunya hasil pungutan parkirnya tidak masuk di kas daerah, padahal peraturan daerah tentang perparkiran sudah ada. 

“Makanya kami di DPRD tetap akan mendorong supaya Perda yang ada sekarang ini direvisi kembali untuk meningkatkan aturan-aturan yang akan diterapkan di daerah perparkiran,” jelasnya.

“Selama ini sudah banyak upaya yang dilakukan termasuk melakukan pemungutan parkir dengan menggunakan alat di tempat-tempat tertentu tetapi tidak bertahan lama malahan semakin tumbuh area-area parkir yang dikuasai oleh pihak-pihak perorangan, bukan PD Parkir,” terang Anggota DPRD Kota Makassar Anton P. Goni.

Olehnya itu, Anton menjelaskan penting diterbitkannya tempat-tempat restoran/rumah makan yang memakai badan jalan sebagai area parkir supaya mereka juga bisa lebih paham bahwa kalau mereka menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir itu akan mengganggu kegiatan lalu-lintas atau menghambat perjalanan pengguna jalan,” tegasnya.

“Kita harapkan bahwa tepi jalan yang memang bukan lahan parkir itu agar bisa dilakukan penertiban oleh Dinas terkait atau Satuan Sat Pol PP sebagai penegak Perda di Kota Makassar yang punya kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan-peraturan yang dilakukan terhadap peraturan daerah yang sudah ada.

“Jadi Sat. Pol PP itu merupakan penegak hukum di Pemerintah Kota untuk mendisiplinkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu maupun masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan,” Kunci Anton. 

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen11 Agustus 2026 17:51
DPRD Sulsel Soroti Empat Kali Pergeseran APBD 2026, Anggaran Komcad Rp30 Miliar Dipertanyakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang tela...
Metro11 Agustus 2026 16:05
Kalla Youth Fest 2026 Segera Digelar, Appi Dorong Jadi Ruang Nyata Pemberdayaan Anak Muda Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong Kalla Youth Fest (KYF) 2026 tidak berhenti sebagai festival tahunan, tetapi be...
Daerah11 Agustus 2026 14:55
Bulukumba Bidik Pasar Kalimantan, Siap Pasok Pangan ke Balikpapan Lewat Jalur Laut
BALIKPAPAN, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai membidik pasar pangan Kalimantan Timur. Melalui kerja sama antardae...
Metro11 Agustus 2026 13:00
Pemkot Makassar Perketat Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame di sejumlah kawasan strategis kota. Selain menertibkan reklame yang dip...