Trotoar.id, Makassar – Hingga saat ini proses verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bacaleg masih terus dilakukan oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, hingga menemukan sebanyak 23 bakal calon legislatif Ganda
Dari jumlah 23 bacaleg ganda tersebut, 10 bacaleg memiliki kegandaan di internal dan 13 kasus ganda eksternal.
“Ada 23 bacaleg ganda yang, 20 ganda di internal dan 13 ganda di eksternal,” Kata Gunawan Masdar ANggota KPU Kota Makassar
Baca Juga :
Gunawan menjelaskan ganda internal merupakan gandanya nama bacaleg yang terjadi dalam satu partai, dan terdaftar di dua daerah,
Sementara untuk Ganda Eksternal itu, bacaleg yang diajukan partai politik juga ikut terdaftar di Partai lain
“Ini akan kami klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan atau kepada partai politik yang mengusulkan mereka,” Ucapnya
Komentar