Trotoar.ud, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi si Sulawesi Selatan menemukan kegandaan keikut sertaan Bakal calon legislatif yang diajukan Partai Politik
Kegandaan Bacaleg tidak saja terjadi antar partai politik, bahkan ada bakal calon legislatif juga aleg terdaftar di dua provinsi berbeda
Anggota Bawaslu Saiful Jihad mengungkapkan dari hasil verifikasi Administrasi yang dilakukan ditemukan kegandaan keikutsertaan Partai Politik
Baca Juga :
“Ada ganda antar Partai di daerah pemilihan yang sama maupun berbeda, dan ada yang ganda dari partai yang sama di dua provinsi berbeda, ” Katanya
Namun Saiful belum membeberkan total nominal temuan bawaslu, terkait kegandaan anggota bakal caleg yang diajukan partai politik pada tahapan pengajuan caleg ke KPU
Bukan cuma kegandaan bacaleg, Bawaslu juga menekan banyaknya bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak melampirkan Surat Keterangan Kesehatan, Bebas Narkoba dan dokumen pendukung yang sah
“Ada caleg dari Parpol yang cuma melampirkan KTP dan KTA nya saja di Silon, sementara Dokumen persyaratan lainya yang di upload Tidka ada alias blank,” Katanya
Dengan temuan-temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan ke KPU agar kiranya bacang tersebut di masukkan dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS)
olehnya itu Bawaslu meminta kepada Partai Politik agar kiranya bisa secara mendetail melakukan perbaikan dokumen bacalg yang di upload dalam silon KPU
Komentar