DPRD Sulsel

DPRD dan Pemprov Sulsel Sahkan Perda Soal Tunjangan Keuangan Bagi Pimpinan Dan Aaggota Dewan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 15 Juni 2023 19:11

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SUlawesi Selatan menggelar Rapat paripurna membahas Sejumlah  usulan Rancangan Peraturan daerah baik usulan Pemerintah provinsi dan Imisiatif DPRD Sulsel 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SUlawesi Selatan menggelar Rapat paripurna membahas Sejumlah  usulan Rancangan Peraturan daerah baik usulan Pemerintah provinsi dan Imisiatif DPRD Sulsel 

Trotoar.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SUlawesi Selatan menggelar Rapat paripurna membahas Sejumlah  usulan Rancangan Peraturan daerah baik usulan Pemerintah provinsi dan INisiatif DPRD Sulsel 

Salahs atu Ranperda yang di bahas adalah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan ANggota DPRD Sulawesi Selatan 

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan terhadap perda nomor 5 Tahun 2017, Andi Izman Padjalangi yang membacakan laporan pansus terhadap hasil pembahasan menyebutkan ada beberapa poin yang akan mengalami perubahan dalam ranperda perubahan 

“Hasil Fasilitasi Depdagri mengalami beberapa perubahan yang signifikan, dari 7 pasal yang diusulkan menjadi 5 pasal yang disetujui mengalami perubahan, sedangkan 2 pasal tetap pada pasal yang lama,” Sebutnya saat membacakan hasil Kerja Pansus dalam Rapat paripurna DPRD Sulsel 

Lima pasal yang disetujui Kemendagri untuk dilakukan perubahan yakni, Bab I pasal 1 mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah, Bab II Tentang Penghasilan, Tunjangan, Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 12 yang Mengatur tentang Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota 

Kemudian pasal Pasal 13  yang Mengatur tentang rumah negara dengan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan dan pasal Pasal 17  Tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD . 

Selanjutnya pada BAB III  tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD , yang diatur dalam Pasal 27 Tentang Penghasilan, Tunjangan kesejahteraan, Uang jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota, serta belanja penunjang kegiatan DPRD

“Kita semua berharap bahwa hadirnya Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kedepannya, pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan yang dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, kewajaran, rasionalitas, manfaat, dan akuntabilitas, semakin baik,” Pungkas ISman Saat membacakan hasil pembahasan Ranperda Perubahan 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Mei 2026 09:51
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Makassar Half Marathon (MHM) 2026 kembali membuktikan diri sebagai salah satu event olahraga terbesar dan paling meriah di In...
Metro30 Mei 2026 18:45
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Grand Opening HIGAR CPI
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri grand opening HIGAR di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Sa...
Daerah30 Mei 2026 15:48
Sidrap Sabet Juara I Kinerja Terbaik Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar
KENDARI, TROTOAR.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar malam puncak Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sulawesi di...
Metro30 Mei 2026 13:09
Kemendagri Nobatkan Makassar Terbaik I Creative Financing, Raih Insentif Rp3 Miliar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di bawah kepemimpinan Wali Ko...