Trotoar.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SUlawesi Selatan menggelar Rapat paripurna membahas Sejumlah usulan Rancangan Peraturan daerah baik usulan Pemerintah provinsi dan INisiatif DPRD Sulsel
Salahs atu Ranperda yang di bahas adalah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan ANggota DPRD Sulawesi Selatan
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan terhadap perda nomor 5 Tahun 2017, Andi Izman Padjalangi yang membacakan laporan pansus terhadap hasil pembahasan menyebutkan ada beberapa poin yang akan mengalami perubahan dalam ranperda perubahan
Baca Juga :
“Hasil Fasilitasi Depdagri mengalami beberapa perubahan yang signifikan, dari 7 pasal yang diusulkan menjadi 5 pasal yang disetujui mengalami perubahan, sedangkan 2 pasal tetap pada pasal yang lama,” Sebutnya saat membacakan hasil Kerja Pansus dalam Rapat paripurna DPRD Sulsel
Lima pasal yang disetujui Kemendagri untuk dilakukan perubahan yakni, Bab I pasal 1 mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah, Bab II Tentang Penghasilan, Tunjangan, Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 12 yang Mengatur tentang Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota
Kemudian pasal Pasal 13 yang Mengatur tentang rumah negara dengan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan dan pasal Pasal 17 Tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD .
Selanjutnya pada BAB III tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD , yang diatur dalam Pasal 27 Tentang Penghasilan, Tunjangan kesejahteraan, Uang jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota, serta belanja penunjang kegiatan DPRD
“Kita semua berharap bahwa hadirnya Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kedepannya, pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan yang dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, kewajaran, rasionalitas, manfaat, dan akuntabilitas, semakin baik,” Pungkas ISman Saat membacakan hasil pembahasan Ranperda Perubahan



Komentar