DPRD Sulsel

DPRD dan Pemprov Sulsel Sahkan Perda Soal Tunjangan Keuangan Bagi Pimpinan Dan Aaggota Dewan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 15 Juni 2023 19:11

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SUlawesi Selatan menggelar Rapat paripurna membahas Sejumlah  usulan Rancangan Peraturan daerah baik usulan Pemerintah provinsi dan Imisiatif DPRD Sulsel 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SUlawesi Selatan menggelar Rapat paripurna membahas Sejumlah  usulan Rancangan Peraturan daerah baik usulan Pemerintah provinsi dan Imisiatif DPRD Sulsel 

Trotoar.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi SUlawesi Selatan menggelar Rapat paripurna membahas Sejumlah  usulan Rancangan Peraturan daerah baik usulan Pemerintah provinsi dan INisiatif DPRD Sulsel 

Salahs atu Ranperda yang di bahas adalah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan ANggota DPRD Sulawesi Selatan 

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan terhadap perda nomor 5 Tahun 2017, Andi Izman Padjalangi yang membacakan laporan pansus terhadap hasil pembahasan menyebutkan ada beberapa poin yang akan mengalami perubahan dalam ranperda perubahan 

“Hasil Fasilitasi Depdagri mengalami beberapa perubahan yang signifikan, dari 7 pasal yang diusulkan menjadi 5 pasal yang disetujui mengalami perubahan, sedangkan 2 pasal tetap pada pasal yang lama,” Sebutnya saat membacakan hasil Kerja Pansus dalam Rapat paripurna DPRD Sulsel 

Lima pasal yang disetujui Kemendagri untuk dilakukan perubahan yakni, Bab I pasal 1 mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah, Bab II Tentang Penghasilan, Tunjangan, Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 12 yang Mengatur tentang Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota 

Kemudian pasal Pasal 13  yang Mengatur tentang rumah negara dengan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan dan pasal Pasal 17  Tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD . 

Selanjutnya pada BAB III  tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD , yang diatur dalam Pasal 27 Tentang Penghasilan, Tunjangan kesejahteraan, Uang jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota, serta belanja penunjang kegiatan DPRD

“Kita semua berharap bahwa hadirnya Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kedepannya, pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan yang dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, kewajaran, rasionalitas, manfaat, dan akuntabilitas, semakin baik,” Pungkas ISman Saat membacakan hasil pembahasan Ranperda Perubahan 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2026 18:58
DWP Sidrap Ikuti Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat Secara Daring
SIDRAP, Rrotoar.id — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DWP tingkat kecamatan se-Sidrap mengikuti kegiatan H...
Daerah15 April 2026 18:21
Bupati Andi Rahim Dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025–2030
JAKARTA, Trotoar id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mengemban amanah baru di tingkat nasional setelah dilantik sebagai Wakil Ketua B...
Metro15 April 2026 17:29
Wawali Makassar Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makass...
Metro15 April 2026 17:05
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Randis Baru
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menolak pengadaan ken...