Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya pemberhentian tidak hormat delapan ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah delapan orang tersebut menggelar pertemuan dengan salah satu bakal calon legislatif
Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar yang disikapi secara tegas oleh KPU Kota Makassar
“Iya Kami pecat kedelapan anggota dan ketua PPS di Kecamatan tamalate, berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu Kota Makassar ,” Kata Farid Wadji Ketua KPU Kota Makassar
Baca Juga :
Keputusan pemberhentian kepada kedelapan anggota PPS tersebut berdasar dari hasil pemeriksaaan terhadap kedelapan anggota dan Ketua PPS tersebut oleh Bawaslu, dan dari hasil rekomendasi pihak KPU tidak mentolerir pihak yang melanggar etika dan netralitas serta integritas sebagai penyelenggara pemilu
Sebelum diberhentikan, Kedelapan orang tersebut dimintai klarifikasi oleh KPU, dan dari hasil klarifikasi unsur pelanggaran etika dan integritas sebagai penyelenggara terpenuhi hingga akhirnya kedelapan anggota dan Ketua PPS tersebut diberhentikan
“Semua mengakui hasil klarifikasi kami” Ucapnya
Berikut Daftar Anggota dan ketua PPS Kecamatan Tamalate yang di Pecat Oleh KPU
- Andi Burhanuddin Ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka,
- Ahmad Ketua PPS kelurahan Balang Baru,
- Budi Setiawan Anggota PPS kelurahan Bongaya,
- Hardi Anggota PPS Kelurahan Tambung .
- Isra Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala,
- Muchsin Jerry Ruslim Ketua PPS Kelurahan Bongaya,
- Muhammad Nur Syahid Ketua PPS Kelurahan Parangtambung
- Suhardi Ketua PPS Kelurahan Pabaeng-baeng




Komentar