Trotoar.id, Makassar – Jelang berakhirnya masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif pada 9 Juli, tak satu pun partai sampai saat ini menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Hal itu diungkapkan Kasubag Teknis KPU Sulawesi Selatan M Asri saat dikonfirmasi mengenai perilaku perbaikan dokumen bacaleg oleh Partai
“Sampai hariniki sehari sebelum berakhirnya masa perbaikan, belum ada satu pun parpol peserta Pemilu yang menyerahkan Salinan Silon hasil perbaikan,” katanya
Masa perbaikan dokumen bacaleg dilakukan masing-masing oleh partai politik yang telah melalui sistem Informasi Pencalonan, dan akan berakhir pada 9 Juli 2023
Dia pun menghimbau kepada partai politik untuk segera melakukan perbaikan dokumen pada Silon, karena masa perbaikan tidak diperpanjang.
“Tidak ada perpanjangan masa Perbaikan dokumen bagi bacaleg, tahannya berakhirnya Besok 9 Juli Pukul 23,59, WITA,” ungkapnya
Sementara di Kabupaten Barru, komisioner KPU Kabupaten Barru Busman A Gani melalui sambungan telepon mengatakan sudah Sembilan partai Politik yang melakukan perbaikan hingga 100 persen
“Sampai hari ini, baru Sembilan parpol yang dinyatakan 100 persen telah melakukan perbaikan,” ungkapnya
Kesembilan parpol yang telah capai 100 persen perbaikan yakni Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, Gelora, PAN, PBB dan PPP.
Perbaikan dokumen bakal calon legislatif sangat penting dilakukan mengingat mereka yang tidak melakukan perbaikan maka dinyatakan TMS dan tidak akan melalui proses tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU




Komentar