Penjabat Gubernur

Ini Pangkat dan Jabatan yang Berhak Isi Kursi Penjabat Gubernur

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 26 Juli 2023 15:22

Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 
Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Trotoar.id, Makassar — Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Salah satunya calon yang diusulkan harus menduduki jabatan sebagai pejabat Tinggi Madya atau setara dengan posisi Sekretaris daerah dan dan sekretaris jenderal kementerian dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada. 

DPRD Sulsel dipastikan tidak akan mengusulkan pejabat di lingkup pemerintah provinsi, lantaran untuk jabatan pejabat tinggi madya di Sulsel tdk terisi, lantaran posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda

Dan untuk menentukan tiga nama  calon Penjabat Gubernur, DPRD meminta masing-masing Fraksi mengusulkan satu nama, nama yang diusulkan masing-masing fraksi akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD, untuk menentukan tiga nama yang akan dikirim kementerian dalam Negeri

Lantas Siapa Yang berhak diusulkan untuk menjadi Penjabat Gubernur Sulsel, jika berdasar pada Pangkat dan Golongan yang diatur dalam UU Pilkada? 

Diketahui pejabat Tinggi madya selain Sekretaris Daerah provinsi juga diduduki oleh sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural

Kemudian direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan jabatan lain yang setara.

Diketahui untuk di Sulsel Sendiri, diketahui tidak memiliki Pejabat dengan jabatan sebagai Tinggi Madya, lantaran Saat ini, Jabatan Sekretaris Daerah provinsi Diisi Oleh Pejabat Sekda Provinsi

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Mei 2026 21:02
DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan melaksanakan penyembelih...
Metro31 Mei 2026 20:45
Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi Tahun ...
Metro31 Mei 2026 20:41
Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam Paket 2 Progra...
Nasional31 Mei 2026 20:32
Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya ke Jakarta d...