Penjabat Gubernur

Ini Pangkat dan Jabatan yang Berhak Isi Kursi Penjabat Gubernur

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 26 Juli 2023 15:22

Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 
Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Trotoar.id, Makassar — Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Salah satunya calon yang diusulkan harus menduduki jabatan sebagai pejabat Tinggi Madya atau setara dengan posisi Sekretaris daerah dan dan sekretaris jenderal kementerian dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada. 

DPRD Sulsel dipastikan tidak akan mengusulkan pejabat di lingkup pemerintah provinsi, lantaran untuk jabatan pejabat tinggi madya di Sulsel tdk terisi, lantaran posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda

Dan untuk menentukan tiga nama  calon Penjabat Gubernur, DPRD meminta masing-masing Fraksi mengusulkan satu nama, nama yang diusulkan masing-masing fraksi akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD, untuk menentukan tiga nama yang akan dikirim kementerian dalam Negeri

Lantas Siapa Yang berhak diusulkan untuk menjadi Penjabat Gubernur Sulsel, jika berdasar pada Pangkat dan Golongan yang diatur dalam UU Pilkada? 

Diketahui pejabat Tinggi madya selain Sekretaris Daerah provinsi juga diduduki oleh sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural

Kemudian direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan jabatan lain yang setara.

Diketahui untuk di Sulsel Sendiri, diketahui tidak memiliki Pejabat dengan jabatan sebagai Tinggi Madya, lantaran Saat ini, Jabatan Sekretaris Daerah provinsi Diisi Oleh Pejabat Sekda Provinsi

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 20:37
14 Tim Bersaing di Babak Penyisihan Haflah Tilawah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Pangkep
PANGKEP, Trotoar.id — Sebanyak 14 tim unjuk kemampuan dalam babak penyisihan Cabang Haflah Tilawah Al-Qur’an pada MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional...
Daerah27 Agustus 2026 19:31
Jejak JICA 30 Tahun di Barru, Dari Air Bersih hingga Peluang Kerja ke Jepang
BARRU, Trotoar.id — Jejak kerja sama Kabupaten Barru dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali terungkap setelah sejumlah alumni ...
Metro27 Agustus 2026 18:34
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Industri Kecantikan dan Ekonomi Lokal
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026, Rabu (26/8/2026). Ajang yang digel...
Daerah27 Agustus 2026 16:31
Wamendagri Bima Arya Belanja di Stan Sidrap, Produk Lokal Curi Perhatian di AOE 2026
TANGERANG, Trotoar.id — Stan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam Apkasi Otonomi Expo 2026 (AO...