Trotoar.id, Makassar — Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri.
Salah satunya calon yang diusulkan harus menduduki jabatan sebagai pejabat Tinggi Madya atau setara dengan posisi Sekretaris daerah dan dan sekretaris jenderal kementerian dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada.
DPRD Sulsel dipastikan tidak akan mengusulkan pejabat di lingkup pemerintah provinsi, lantaran untuk jabatan pejabat tinggi madya di Sulsel tdk terisi, lantaran posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda
Dan untuk menentukan tiga nama calon Penjabat Gubernur, DPRD meminta masing-masing Fraksi mengusulkan satu nama, nama yang diusulkan masing-masing fraksi akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD, untuk menentukan tiga nama yang akan dikirim kementerian dalam Negeri
Lantas Siapa Yang berhak diusulkan untuk menjadi Penjabat Gubernur Sulsel, jika berdasar pada Pangkat dan Golongan yang diatur dalam UU Pilkada?
Diketahui pejabat Tinggi madya selain Sekretaris Daerah provinsi juga diduduki oleh sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
Kemudian direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan jabatan lain yang setara.
Diketahui untuk di Sulsel Sendiri, diketahui tidak memiliki Pejabat dengan jabatan sebagai Tinggi Madya, lantaran Saat ini, Jabatan Sekretaris Daerah provinsi Diisi Oleh Pejabat Sekda Provinsi




Komentar