Penjabat Gubernur

Ini Pangkat dan Jabatan yang Berhak Isi Kursi Penjabat Gubernur

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 26 Juli 2023 15:22

Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 
Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Trotoar.id, Makassar — Untuk mengisi Posisi sebagai penjabat Gubernur Sulsel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang akan diusulkan DPRD ke Kementerian dalam Negeri. 

Salah satunya calon yang diusulkan harus menduduki jabatan sebagai pejabat Tinggi Madya atau setara dengan posisi Sekretaris daerah dan dan sekretaris jenderal kementerian dan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada. 

Baca Juga  Disporapar Lutra Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

DPRD Sulsel dipastikan tidak akan mengusulkan pejabat di lingkup pemerintah provinsi, lantaran untuk jabatan pejabat tinggi madya di Sulsel tdk terisi, lantaran posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda

Dan untuk menentukan tiga nama  calon Penjabat Gubernur, DPRD meminta masing-masing Fraksi mengusulkan satu nama, nama yang diusulkan masing-masing fraksi akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD, untuk menentukan tiga nama yang akan dikirim kementerian dalam Negeri

Baca Juga  DM: Tahun Depan Kita Dorong Alokasi APBD Sentuh Pelaku UMKM

Lantas Siapa Yang berhak diusulkan untuk menjadi Penjabat Gubernur Sulsel, jika berdasar pada Pangkat dan Golongan yang diatur dalam UU Pilkada? 

Diketahui pejabat Tinggi madya selain Sekretaris Daerah provinsi juga diduduki oleh sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural

Kemudian direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan jabatan lain yang setara.

Baca Juga  Soal Mattoangin Tak Tuntas, Dewan Akan Panggil Gubernur dan YOSS

Diketahui untuk di Sulsel Sendiri, diketahui tidak memiliki Pejabat dengan jabatan sebagai Tinggi Madya, lantaran Saat ini, Jabatan Sekretaris Daerah provinsi Diisi Oleh Pejabat Sekda Provinsi

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...