Trotoar.id, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mulai membahas kriteria bakal calon Penjabat Gubernur Sulsel yang akan mengisi jabatan Gubernur Sulsel pada 6 September mendatang
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam negeri Nomo 100.2.1.3/3734/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPRD Prrovinsi Sulsel, ditandatangani langsung menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 21 Juli maka DPRD mengusulkan tiga nama Calon penjabat Gubernur paling lambat 9 Agustus 2023
Untuk menentukan tiga nama bakal calon Penjabat Gubernur, maka masing masing fraksi di DPRD Sulsel mengusulkan satu nama yang menduduki jabatan sebagai pejabat tinggi madya pada Instansi pemerintah (ASN)
Hal itu diatur dalam Pasal 210 ayat 10 UU Pilkada, undang-undang tersebut menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya
Adapun Pejabat Tinggi Pimpinan Madya terdiri dari jabatan sebagai berikut sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
Kemudian direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan jabatan lain yang setara.
Diketahui untuk di Sulsel Sendiri, diketahui tidak memiliki Pejabat dengan jabatan sebagai Tinggi Madya, lantaran Saat ini, Jabatan Sekretaris Daerah provinsi Diisi Oleh Pejabat Sekda Provinsi




Komentar