Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan verifikasi dokumen bakal caleg tahap kedua.
Hal hasilnya dari 816 Bakal calon legislatif yang diajukan 17 partai politik tercatat masih ada 73 Bakal calon legislatif yang di nyatakan belum memenuhi syarat
“Hasil verifikasi administrasi perbaikan yang kami lakukan dari 816 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik masih ada 73 Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Gunawan Mashar Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan
KPU menambahkan 73 bacaleg yang TMS, disebabkan karena ada dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.
Sehingga di harapkan partai Politik dari 73 Bacaleg untuk segera melakukan perbaikan dokumen di masa penvermatan DCS yang dimula 7 Agustus hingga 11 Agustus
“Masih ada waktu empat hari untuk melakukan perbaikan di tahapan Pencermatan DCS , mulai 7 hingga 11 Agustus 223,” tambahnya
Setelah masa pencermatan DCS diajukan maka tidak memungkinkan lagi bacaleg melakukan perbaikan dan bacaleg yang tidak melakukan perbaikan akan langsung dinyatakan TMS DNA tidak akan dimasukkan dalam Daftar Caleg Tetap




Komentar